Guhenews-Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau disingkat menjadi MUSRENBANGDES adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan dalam tingkat Desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan pertahunnya.
Pendopo Desa Gununghejo menjadi saksi terlaksananya Musrenbangdes tahun 2024 dalam rangka Usulan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 pada (16/01/24). Kegiatan Musrenbangdes ini dihadiri oleh berbagai unsur dari mulai Pihak Kecamatan Darangdan, Aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Perempuan.
Dalam sambutannya Kepala desa menyampaikan bahwa sesuai janji saya saat sebelum menjabat yaitu akan mengembangkan segala potensi yang ada di Desa Gununghejo, dan Alhamdulillah setelah dua tahun lebih Menjabat sebagai Kepala Desa Gununghejo beberapa bidang sudah terealisasi. Seperti bidang Olahraga dengan berjalannya , Infrastuktur, Bidang Kesenian serta bidang lainnya dengan berbagai kegiatan programnya.
Ada beberapa ajuan rencana pembangunan untuk tahun 2025 yang disampaikan saat Musrenbang ini, diantaranya :
1. Sumur Bor
2. Pembangunan Jalan Penghubung Gununghejo - Sempur
3. Perbaikan jalan Gang
4. Penerangan Jalan Umum (PJU)
Camat Darangdan yang diwakili oleh Sekretaris Camat menyampaikan tembusan dari Badan Pendapatan Daerah bahwa saat ini pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten diwajibkan melakukan kemampuan kemandirian fiskal sehingga tidak mengandalkan anggaran dari Dana Alokasi Khusus serta Dana Alokasi Umum. Tak hanya itu beliau pun memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah Desa Gununghejo dalam pencapaian Pembangunan pada 2 tahun terakhir ini.
Selain itu Kasi tata Pemerintahan Kecamatan Darangdan pun memberikan masukan terkait usulan Penerangan Jalan Umum dan menyampaikan bahwa "Setelah kemarin kecamatan Darangdan menjadi prioritas utama untuk Penerangan Jalan Umum, maka dari itu kami akan berusaha lebih maksimal membantu dalam merealisasikan ajuan PJU Desa Gununghejo pada tahun ini" Ujarnya.
-
KOMPAS.com - Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan:
https://kmp.im/plus6
Download aplikasi:
https://kmp.im/app6
KOMPAS.com - Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan:
https://kmp.im/plus6
Download aplikasi:
https://kmp.im/app6
Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan:
https://kmp.im/plus6
Download aplikasi:
https://kmp.im/app6
Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan:
https://kmp.im/plus6
Download aplikasi:
https://kmp.im/app6
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *