Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

RAPAT MINGGON DESA GUNUNGHEJO

Guhenews - Selasa, 01 April 2024   Pemerintah Desa Gununghejo yang dipimpin oleh Kepala Desa Gununghejo dan dihadiri oleh aparatur Desa Gununghejo dari mulai BPD, Staff Desa, RT, RW, Linmas serta Babinsa dan babinkamtibmas. Mengadakan kegiatan Rapat Minggon atau Evaluasi Kerja rutinan yang dilaksanakan di aula Desa Gununghejo. Dalam hal ini Kepala Desa Gununghejo menghimbau  bahwa masyarakat dan Aparatur Desa Gununghejo harus berhati-hati dalam menghadapi kondisi cuaca extrime saat ini. Selain itu bapak Kepala Desa Gununghejo Selalu mengingatkan diadakannya rapat minggon ini untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada seluruh perangkat desa sehingga lebih mengerti dan paham dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hendaklah semua perangkat desa untuk semangat dan proaktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan terhadap masyarakat harus diutamakan baik secara administrasi maupun keperluan lainnya.

PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Guhenews - Selasa, 02 Januari 2024. Bertempat di Aula Kantor Desa Gununghejo telah dilaksanakan kegiatan Musyawah Desa (MUSDES) Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024. Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gununghejo Bpk.Sumaryo, Ketua BPD Bpk.Encep Harun dan anggota, Ketua LPM Didin Jaenudin dan anggota, Sekdes, Perangkat Desa,Dusun,Rt,Rw,Karangtaruna,Babinkamtibmas,Babinsa,Linmas  dan tokoh masyarakat.  Musdes kali ini dibuka oleh Bpk.Sumaryo Selaku Kepala Desa Gununghejo. Dalam kesempatan tersebut Bpk.Kepala Desa mengatakan untuk pemberian bantuan ini tetap mengacu kepada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data-data yang telah dimiliki oleh desa. "Maka dengan itu Musyawarah Desa ini juga melibatkan semua unsur stakehoder, BPD, LPM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan pihak lainnya, hal ini dimaksudkan agar BLT-DD dapat merata dan menjangkau semua warga masyarakat Desa Gununghejo  yang membutuhkan dan layak untuk mendapatkan bantuan". ungkap beliau.  Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT-DD adalah : 1. Kehilangan mata pencaharian 2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel 3. Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT 4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia Untuk penyaluran BLT-DD disalurkan kepada KPM setiap bulan, sedangkan besaran BLT-DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.  Semoga dengan BLT-DD ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat Desa Gununghejo khusunya bagi penerima dan menurunkan kemiskinan Ekstem. Kegiatan musrawarah desa berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

PELAKSANAAN MUSREMBANGDES 2024

Guhenews-Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau disingkat menjadi MUSRENBANGDES adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan dalam tingkat Desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan pertahunnya. Pendopo Desa Gununghejo menjadi saksi terlaksananya Musrenbangdes tahun 2024 dalam rangka Usulan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2025 pada (16/01/24). Kegiatan Musrenbangdes ini dihadiri oleh berbagai unsur dari mulai Pihak Kecamatan Darangdan, Aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Perempuan. Dalam sambutannya Kepala desa menyampaikan bahwa sesuai janji saya saat sebelum menjabat yaitu akan mengembangkan segala potensi yang ada di Desa Gununghejo,  dan Alhamdulillah setelah dua tahun lebih Menjabat sebagai Kepala Desa Gununghejo beberapa bidang sudah terealisasi. Seperti bidang Olahraga dengan berjalannya , Infrastuktur, Bidang Kesenian serta bidang lainnya dengan berbagai kegiatan programnya. Ada beberapa ajuan rencana pembangunan untuk tahun 2025 yang disampaikan saat Musrenbang ini, diantaranya : 1. Sumur Bor 2. Pembangunan Jalan Penghubung Gununghejo - Sempur 3. Perbaikan jalan Gang 4. Penerangan Jalan Umum (PJU) Camat Darangdan yang diwakili oleh Sekretaris Camat menyampaikan tembusan dari Badan Pendapatan Daerah bahwa saat ini pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten diwajibkan melakukan kemampuan kemandirian fiskal sehingga tidak mengandalkan anggaran dari Dana Alokasi Khusus serta Dana Alokasi Umum. Tak hanya itu beliau pun memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah Desa Gununghejo dalam pencapaian Pembangunan pada 2 tahun terakhir ini. Selain itu Kasi tata Pemerintahan Kecamatan Darangdan pun memberikan masukan terkait usulan Penerangan Jalan Umum dan menyampaikan bahwa "Setelah kemarin kecamatan Darangdan menjadi prioritas utama untuk Penerangan Jalan Umum, maka dari itu kami akan berusaha lebih maksimal membantu dalam merealisasikan ajuan PJU Desa Gununghejo pada tahun ini" Ujarnya.   KOMPAS.com - Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 KOMPAS.com - Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan. Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang; Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April. Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelaksanaan Musrenbang?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/00300071/kapan-pelaksanaan-musrenbang-. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Kodim 0619/Purwakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gununghejo yang Alami Kekeringan

Jajaran Kodim 0619/Purwakarta menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang mengalami kekeringan, Jumat, 27 Oktober 2023. Penyaluran bantuan air bersih tersebut dilakukan langsung Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Kapolsek Darangdan,Akp Yoga Prayoga,SH serta Kepala Desa Gununghejo dan Perintah Kecamatan Darangdan. Warga pun antusias adanya bantuan penyaluran air bersih. Terlihat warga berbondong-bondong membawa jerigen hingga galon untuk mendapatkan air bersih. Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, mengatakan kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian Kodim 0619/Purwakarta bersama stakeholder terkait untuk membantu masyarakat yang kini sedang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu warga yang kini sedang mengalami kesulitan air bersih karena dampak musim kemarau," kata Letkol Arm Andi Achmad Afandi  Dandim 0619/Purwakarta itu, Jumat, 27 Oktober 2023. Dandim 0619/Purwakarta menambahkan pada kegiatan bakti sosial tersebut, Kodim 0619/Purwakarta bersama instansi terkait menyalurkan dua mobil tangki atau sekitar 10.000 liter air bersih di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan.

Polres Purwakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gununghejo yang Alami Kekeringan

Guhe news, Jajaran Polres Purwakarta menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang mengalami kekeringan, Selasa, 17 Oktober 2023. Penyaluran bantuan air bersih tersebut dilakukan langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain bersama Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, PJU Polres Purwakarta serta Kepala Desa Gununghejo (Bp.Sumaryo) dan Perintah Kecamatan Darangdan. Warga pun antusias adanya bantuan penyaluran air bersih. Terlihat warga berbondong-bondong membawa jerigen hingga galon untuk mendapatkan air bersih. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian Polri bersama stakeholder terkait untuk membantu masyarakat yang kini sedang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu warga yang kini sedang mengalami kesulitan air bersih karena dampak musim kemarau," kata Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, Selasa, 17 Oktober 2023. Kapolres menambahkan pada kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Purwakarta bersama instansi terkait menyalurkan dua mobil tangki atau sekitar 10.000 liter air bersih di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan.